KEBIJAKAN KEPALA LPMP BANTEN TERKAIT PENGADUAN
- LPMP Banten telah memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) untuk layanan pengaduan bagi masyarakat yang secara langsung datang ke LPMP Banten
- Pengaduan gratifikasi, WBS dan pengaduan masyarakat bersifat online telah dikelola melalui jejaring dengan alamat sebagai berikut:
- https://lpmpbanten.kemdikbud.go.id/pengawasan
- Whatapps ULT LPMP Banten 081996209209
3. Informasi berkaitan dengan layanan pengaduan Whistleblowing System (WBS), pengaduan masyarakat dan pengaduan laporan gratifikasi secara online, LPMP Banten menggunakan tautan jejaring milik Inspektorat Jenderal Kemendikbud dengan alamat sebagai berikut:
- Https://wbs.kemdikbud.go.id/ untuk WBS
- Http://upg.itjen.kemdikbud.go.id/ untuk gratifikasi
- Http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/ untuk pengaduan masyarakat
4. Untuk mengetahui hasil penanganan pengaduan, monev dan evaluasi atas penanganan pengaduan pelayanan online pada poin 2, LPMP Banten setiap satu bulan melakukan rekap jumlah beserta status pengaduan tersebut dan meneruskan laporan yang sesuai dengan kategori tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. LPMP Banten melalui tim pengawasan ZI WBK membuat laporan rekap jumlah pengaduan, hasil penanganan pengaduan yang telah ditindaklanjuti.
Rangkasbitung, 30 September 2019
Kepala,
Iwan Kurniawan, S.Si., M. Si.
NIP 197802182001121001
Link Pengaduan LPMP Banten
http://bit.ly/gratifikasi_lpmpbanten
http://bit.ly/pengaduan_masyarakat_lpmpbanten
http://bit.ly/laporan_benturan_lpmpbanten