LPMP Banten mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di Provinsi Banten berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Fungsi LPMP
- Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan
- Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan kerjasama di bidang penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksana urusan administrasi LPMP Banten
Susunan Organisasi LPMP Banten
- Subbag Umum: Melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kehumasan dan kerumahtanggaan LPMP Banten
- Seksi Sistem Informasi: Melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi: Melakukan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan
- Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan: Melakukan fasilitasi dan kerjasama peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam pencapaian standar nasional pendidikan